> >

2 Pelaku TPPO Diringkus, Imingi Korban PMI Ilegal Gaji Besar

Berita daerah | 23 Juni 2023, 13:39 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - RF warga Lampung Timur dan IW seorang wanita warga Bekasi Jawa Barat diringkus polisi karena menjadi pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Tercatat ada 5 orang korban yang sudah diberangkatkan ke Hongkong China sebagai pekerja migral ilegal dengan menggunakan paspor atau visa turis. Sementara terdapat 2 orang korban yang juga akan diberangkatkan ke Jepang.

Baca Juga: Cerita Geng Motor Tawuran Demi Konten Media Sosial

Dalam meyakini korbannya, para pelaku mengimingi gaji besar senilai Rp10-16 juta sebagai pekerja migran, namun untuk bisa diberangkatkan keluar negeri, para korban harus menyetorkan uang senilai Rp50 juta.

Dari pengungkapan ini polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 2 dokumen paspor, telepon genggam dan buku rekening bank.

Atas perbuatannya kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan dan diancam pasal tentang perlindungan pekerja migran indonesia, sementara polisi masih melakukan pengembangan dari kasus ini.

#tppo #luarnegeri #paspor

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU