Mantan Kepala Desa di Magelang Ditangkap di Bali Terkait Perdagangan Orang
Berita daerah | 21 Juni 2023, 18:46 WIBPEKALONGAN, KOMPAS.TV - Sudarman, mantan Kepala Desa di Magelang, Jawa Tengah, pada Senin siang digelandang ke Kantor Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng usai berhasil ditangkap di Pulau Bali. Pelaku yang melarikan diri usai dilaporkan salah satu korbannya mengaku disuruh sembunyi untuk menghilangkan jejak dari kejaran polisi.
Dengan tangan diborgol, mantan Kepala Desa yang merekrut dan memberangkatkan Tenaga Kerja Indonesia ke Malaysia secara ilegal dihadapkan di Direktorat Kriminal Umum. Pelaku sengaja melarikan diri agar tidak terlacak keberadaannya.
Usai berhasil ditangkap di Pulau Bali, pelaku akan dilakukan pemeriksaan terkait kasus tindak pidana perdagangan orang. Dan untuk jaringan yang dimiliki pelaku, petugas akan melakukan upaya penyelidikan dan penangkapan.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, petugas akan menjerat pelaku dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dan untuk jaringan yang dimiliki oleh pelaku, petugas akan melakukan upaya penangkapan.
Penulis : KompasTV-Pekalongan
Sumber : Kompas TV