Pelaku Penipuan Calon Tenaga Kerja Ditangkap
Jawa tengah dan diy | 20 Juni 2023, 15:11 WIBSRAGEN, KOMPAS.TV - Polisi berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan praktek ilegal penipuan dengan modus menyalurkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri, yang sudah beraksi sejak tahun 2018 lalu. kedelapan korban diantaranya, empat korban dari Sragen, dua korban dari Kabupaten Karanganyar dan dua korban lainnya dari Kabupaten Klaten.
Aksi penipuan ini dilakukan pelaku dengan menjanjikan para korbannya dapat bekerja di perusahaan Jepang, dengan membayar senilai Rp 65 juta per orang. Terungkap pula bahwa pelaku ternyata memberangkatkan korban ke Jepang, dengan mengunakan visa kunjungan bukan visa kerja.
Akhirnya pihak imigrasi negara Jepang memulangkan korban ke Indonesia lantaran saat dicek dokumen korban dinyatakan tidak berlaku. Berdasarkan laporan para korban, polisi berhasil meringkus pelaku saat bekerja sebagai penjual aki, dan kemudian mengeledah rumah pelaku di Kabupaten Klaten.
"Untuk sementara yang sudah laporan ke Polres Sragen satu. Dari pengakuan pelaku Sragen ada empat, Karanganyar ada dua dan Klaten ada dua," kata AKP Wikan Sri Kadiyono, Kasat Reskrim Polres Sragen.
Polisi mengamankan barang bukti delapan paspor korban, bukti transfer rekening bank dari korban, serta handphone pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Pelaku dijerat pasal tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 15 rupiah.
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV