Anggota Polri yang Menipu Tukang Bubur Dimutasi!
Jawa barat | 20 Juni 2023, 14:16 WIBCIREBON, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menerangkan, Kapolda Jawa Barat merasa prihatin dan konsentrasi penuh, terhadap kasus penipuan yang dilakukan anggota Polri Aktif.
Atas dasar itu, pasca ditetapkan tersangka pada minggu 18 juni 2023 kemarin, Polda Jawa Barat langsung mengambil alih penanganan, untuk tersangka S-W yang berpangkat AKP. Polda juga langsung memutasikan AKP S-W dari jabatan Wakasat Binmas Polresta Cirebon, ke bagian PAMA atau Perwira Pertama Polda Jawa Barat selama proses penanganan kasus.
Ibrahim menegaskan, posisi dan peran S-W dalam hal ini adalah sebagai Kapolsek Mundu Polres Cirebon Kota. Dia menjadi perantara yang mengenalkan tersangka N-Y kepada Wahidin, korban tukang bubur.
S-W dan korban adalah tetangga dekat, dan hanya terpisah oleh lima rumah saja. S-W jugalah meminta uang ratusan juta kepada korban, dan menyuruhnya membayar ke inisial N-Y.
Polda Jabar juga menetapkan pasal 372 dan 378 KUHP Junto pasal 55 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara. Ibrahim sebut Polda akan melakukan sidang etik terhadap inisial S-W.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah:
IG : https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/@KompasTVJawaBarat
Twitter : https://twitter.com/kompastv_jabar
Facebook : https://www.facebook.com/KompasTVJawaBarat
Penulis : KompasTV-Bandung
Sumber : Kompas TV