Sopir Truk Bermuatan Berlebih di Semarang Dijerat Pasal 310 Ayat 2 UU Lalu Lintas
Berita daerah | 16 Juni 2023, 21:35 WIBPEKALONGAN, KOMPAS.TV - MR, umur 35 tahun, warga Semarang, Senin siang dihadirkan di Mapolrestabes Semarang dalam gelar penyidikan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 3 orang meninggal dunia di Jalan Prof Hamka Ngaliyan Semarang. Tersangka yang mengendarai truk tronton bermuatan material tanah secara berlebih, diduga mengalami gagal fungsi rem saat berjalan di turunan Jalan Prof Hamka Ngaliyan Semarang.
Kasatlantas Polrestabes Semarang yang ikut dalam penyelidikan mengaku, tim Traffic Analysis Accident yang melakukan pemeriksaan terhadap truk ditemukan adanya kebocoran minyak dari selang rem. Dia mengakui ada dugaan truk mengalami gagal pengereman saat berjalan di turunan tajam.
Terkait adanya temuan bocornya minyak rem pada saluran pengereman, hal itu diakui oleh sopir truk sebelum mengangkut material tanah menuju ke arah kawasan Marina Semarang. Dirinya mengaku sempat hilang kendali sebelum truk menimpa mobil yang ditumpangi empat orang hingga menewaskan tiga penumpangnya.
Akibat kelalaian yang dilakukan oleh sopir truk itu, Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang menjerat pelaku dengan Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda 12 juta rupiah.
Penulis : KompasTV-Pekalongan
Sumber : Kompas TV