> >

Korban Minta Kasus Penipuan Proyek Smart Village Diungkap

Berita daerah | 14 Juni 2023, 15:01 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Proses persidangan kasus dugaan penipuan proyek smart village atas terdakwa Donald Amrullah selaku Direktur CV Dani Putra masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang Bandar Lampung.

Terdakwa diduga melakukan aksi penipuan pada proyek smart village 100 desa milik dinas pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga: Disdukcapil Lampung Utara Kena OTT, 7 Pegawai Diperiksa

Korban menceritakan sebelumnya terdakwa menawarinya proyek dalam pengadaan barang yang berhubungan dengan media elektronik. Korban yang merasa percaya lantaran terdakwa membawa surat atau dokumen dari dinas terkait ini langsung menyerahkan uang senilai Rp300 juta.

Namun hingga waktu bergulir, proyek yang dijanjikan terdakwa tak kunjung didapat.

"Yang meyakinkan saya (yakni) surat itu," ujar Rahman, Korban Penipuan Proyek Smart Village.

Selain itu korban juga merasa heran dengan kesaksian kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa Kabupaten Lampung Timur dipersidangan, lantaran mengatakan tidak mengetahui perihal surat yang digunakan terdakwa untuk meyakinkan korban.

Untuk itu korban berharap pada penegak hukum dapat mengungkap secara terang kasus penipuan yang menimpanya hingga merugi ratusan juta rupiah.

#penipuan #proyek #lampungtimur

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU