Rumah Penampungan PMI Ilegal di Lampung Lama Tak Dihuni
Berita daerah | 12 Juni 2023, 13:36 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Rumah yang dijadikan sebagai penampungan 24 perempuan pekerja migran ilegal yang menjadi korban perdagangan orang dan berada di kawasan Jalan Padat Karya Kecamatan Rajabasa Bandar Lampung diketahui warga sudah tak dihuni sejak lama.
Ngadiono, selaku Ketua RT mengatakan rumah yang dikabarkan milik seorang perwira polisi ini kosong sejak 2010 lalu.
Baca Juga: Polisi Tangkap Geng Motor Bersenjata Tajam
Rumah dengan kondisi tertutup dan dikelilingi pagar tinggi membuat warga sekitar tidak mengetahui aktivitas apapun didalamnya.
"Setau saya rumah itu kosong kurang lebih dari 2010, saya juga gak tau ada aktivitas penampungan itu. Dulu rumah itu (ketika) masih jadi kapolres kotabumi, saya diundang yasinan selamatan rumah dan setelah itu gak tau lagi," ujar Ngadiono, Ketua RT.
Saat ini ke 24 perempuan korban perdagangan orang asal Nusa Tenggara Barat yang akan dijadikan pekerja migral ilegal ke Timur Tengah sudah berada di Mapolda Lampung dan mendapat pendampingan kesehatan serta pemulihan psikologi.
Polisi sudah menetapkan 4 tersangka dari kasus ini dan masih melakukan pengembangan guna memastikan ada tidaknya peran tersangka lainnya.
#pmi #rumahkosong #perwirapolisi
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV