Rumah Penampungan PMI Ilegal di Lampung Milik Perwira Polri
Berita daerah | 9 Juni 2023, 12:29 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Penyelidikan kasus tindak pidana perdagangan orang terhadap 24 perempuan asal Nusa Tenggara Barat yang akan menjadi pekerja migran ilegal ke Timur Tengah terus didalami oleh Satuan Polda Lampung.
Dari pantauan Jurnalis Kompas TV pada Kamis (8/6/2023) kemarin, rumah yang dijadikan tempat penampungan ke 24 perempuan calon pekerja migran di kawasan Jalan Padat Karya, Rajabasa Bandar Lampung sudah diberi batas polisi.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka TPPO 24 Pekerja Migran Ilegal Asal NTB
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan bahwa rumah tersebut milik seorang perwira polri. Namun untuk jelasnya masih akan terus didalami guna mengungkap bagaimana ke 24 pekerja migral ilegal yang kini sudah dievakuasi ke Mapolda Lampung berada di rumah tersebut.
“Ini harus didalami bagaimana mereka bisa ada disana,” ujar Irjen Helmy Santika, Kapolda Lampung.
Saat ini ke 24 perempuan calon pekerja migran ilegal korban perdagangan orang yang berhasil diselamatkan polisi masih dilakukan pendampingan trauma healing oleh Satuan Polda Lampung.
#ntb #pmi #poldalampung
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV