Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi
Berita daerah | 8 Juni 2023, 13:12 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Tersangka Umar Yoni (29) tak berkutik saat Tim Buser Polsek Tanjung Senang meringkusnya di sebuah rumah di kawasan Panjang Utara pada Senin (5/6/2023) malam kemarin.
Tersangka diringkus setelah melakukan aksi pencurian bersama 1 orang rekannnya berinial WY dengan cara membobol rumah korban hingga berhasil menggasak sejumlah barang berharga seperti uang tunai, ponsel genggam serta laptop.
Baca Juga: Deklarasi Relawan Ganjar Diduga Libatkan Siswa SD
Polisi menyebut tersangka yang merupakan residivis ini biasa mencari rumah untuk dijadikan target pencurian di waktu malam atau dini hari dengan memanfaatkan penghuninya yang sedang tertidur.
"Mereka ini sistemnya hunting dan mencari rumah yang sepi serta tidak ada tralis. Mereka masuk pada saat korban tidur terlelap menjelang (biasanya) solat subuh," ujar Ipda Alan Ridwan, Kapolsek Tanjung Senang.
Atas perbuatannya tersangka harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Tanjung Senang Bandar Lampung. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara.
#pencuri #rumah #buser
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV