> >

Terlilit Utang, Seorang Kepala Desa Nekat Jadi Bandar 20 Kg Sabu

Berita daerah | 7 Juni 2023, 13:05 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Toni Aritama, seorang Kepala Desa Tiyuh Memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus Lampung ditangkap polisi lantaran menjadi bandar narkoba jenis sabu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 6,18 kilogram yang dibungkus dalam 6 kemasan besar plastik teh dan 10 kemasan kecil.

Selain itu polisi juga meringkus seorang warga bernisial FN yang berperan membantu dalam mengambil orderan barang haram tersebut sesuai perintah dari pelaku, Toni Aritama.

Baca Juga: Lampung Craft 2023, Geliatkan Pemasaran Produk UMKM

Polisi menyebut total narkoba jenis sabu milik pelaku sebanyak 20 kilogram, namun lebih dari setengahnya diduga sudah diedarkan hingga tersisa 6,18 kilogram yang disembunyikan di sebuah gudang.

"Tetapi kalau melihat terlilit utang yang hanya kurang lebih 100 juta dengan jumlah barang yang ada di depan mata kita, ini sudah tidak logis, sudah banyak yang terjual," kata Kombes Erlin Tangjaya, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung.

Dalam pengakuannya, pelaku kepala desa ini sudah menjadi bandar narkoba jenis sabu sejak 8 bulan terakhir dengan dalih terlilit utang senilai Rp130 juta dan untuk kebutuhan ekonominya.

Ia mengaku menyesal dan meminta maaf kepada warga Desa Tiyuh Memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus Lampung.

"Saya memohon maaf atas perilaku saya yang memalukan," ujar Toni Aritama,Tersangka Oknum Kepala Desa.

Meski telah mengaku menyesal, kepala desa pelaku bandar sabu ini tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan.

#utang #bandarsabu #kades

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU