Sidang Merek Sarung Hadirkan Saksi Ahli Meringankan
Berita daerah | 6 Juni 2023, 18:58 WIBPEKALONGAN, KOMPAS.TV - Sidang sengketa merek sarung yang digelar Pengadilan Negeri Kota Pekalongan menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Solahudin. Saksi ahli yang meringankan terdakwa Muhammad Khanif itu menyebut bahwa kasus pemalsuan merek merupakan delik aduan.
Apabila ada yang dirugikan, misalnya sebuah perusahaan yang melaporkan adalah direktur utama bukan yang lain. Sementara apabila yang melaporkan bukan perusahaan atau direktur utama, hak menuntutnya di pengadilan bisa gugur. Sementara dalam kasus ini, yang mengadukan bukan direktur utama melainkan manajer marketing. Menanggapi hal ini jaksa penuntut umum belum mau berpendapat karena akan melakukan analisa yuridis.
Sementara kuasa hukum Mohammad Khanif menyebut penyidikan yang dilakukan polisi tidak sah karena kadaluarsa. Dalam nota pembelian yang dihadirkan JPU tertanggal 24 Maret 2022 sementara laporan ke polisi Januari 2023. Hal inilah yang membuat kasus pemalsuan merek sarung dianggap kadaluarsa karena melewati batas enam bulan.
Rencananya sidang konflik merek sarung ini akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan dan pembelaan. Mohammad Khanif didakwa JPU melanggar ketentuan pasal 100 ayat satu KUHP tentang merek dan indikasi geografis. Terdakwa Mohammad Khanif sebagai direktur PT Pisma Abadi Jaya ditetapkan menjadi terdakwa dengan dugaan pemalsuan merek karena memproduksi sarung Gajah Duduk Asia Kembang.
Penulis : KompasTV-Pekalongan
Sumber : Kompas TV