> >

KIP Aceh Minta Parpol Terbuka Soal Dana Kampanye

Sumatra | 1 Juni 2023, 13:54 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh, Syamsul Bahri mengungkapkan sesuai dengan aturan dari Komisi Pemilihan Umum, setiap partai politik baik nasional maupun partai lokal peserta Pemilu yang ada di setiap tingkatan diharuskan membuat rekening dana kampanye, seperti tertuang dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Pasal 328 Ayat 4, Pasal 329 Ayat 7 dan Pasal 332 Ayat 7. Bila tidak ada, maka caleg yang terpilih dari partai yang tidak memiliki rekening dana kampanye itu tidak bisa dilantik.

Terkait dana kampanye, penyelenggara Pemilu di Aceh ini, meminta kepada setiap partai politik untuk melaporkan dana kampanye yang diterimanya itu berasal dari mana dan digunakan kemana saja. Setiap dana yang di gunakan harus terbuka kepada publik. Selanjutnya diakhir masa kampanye, auditor akan mengaudit setiap dana kampanye yang digunakan itu.

Kepada partai nasional maupun partai lokal, Syamsul berharap Parpol berhati hati dengan dana kampanye yang diterima dan digunakan nanti. Aliran dana yang diterima harus jelas sumbernya, apakah bantuan perorangan ataupun perusahaan dan tidak menerima dana dari sumber yang tidak jelas. Bila di temukan ada aliran dana kampanye yang mencurigakan, pihaknya akan melaporkan kepada aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.

Penulis : KompasTV-Aceh

Sumber : Kompas TV


TERBARU