> >

Karena Cemburu, Pria 62 Tahun di Banjarnegara Menganiaya dengan Senjata Tajam

Berita daerah | 31 Mei 2023, 18:19 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - T-U, warga Desa Danakerta, Kecamatan Punggelan, Banjarnegara, Jawa Tengah harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres setempat. Pasalnya, pria 62 tahun ini terbukti telah menganiaya Sumarno dengan senjata tajam hingga tersungkur di jalan.

 

Polisi mengungkap bahwa motif penganiayaan ini lantaran keduanya berebut cinta dengan wanita yang sudah bersuami. Sedangkan suami dari perempuan yang jadi rebutan ini sendiri hidup dalam perantauan.

 

Penganiayaan berat ini berawal saat korban dengan pelaku bertemu di jalan menuju area perkebunan. Karena kondisinya luka berat, korban masih mendapatkan perawatan di rumah sakit. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan.

 

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor milik tersangka serta senjata tajam yang digunakan untuk melakukan penganiayaan. Tersangka mengaku terbakar api cemburu karena mengetahui korban keluar dari rumah perempuan yang dicintainya.

Penulis : KompasTV-Pekalongan

Sumber : Kompas TV


TERBARU