> >

5 Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Berita daerah | 31 Mei 2023, 18:09 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Lima pelaku penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Roffi Teguh Prakosho, 27 tahun, warga Jalan Kerapu, Semarang Utara berhasil ditangkap kurang dari 24 jam usai penemuan jasad korban bersama sepeda motornya di kawasan Anjasmoro Semarang. Kelima pelaku tersebut merupakan warga Kemijen, Semarang Timur yang melakukan penganiayaan di Jalan Arteri Yos Sudarso, tepatnya di Fly Over Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Selain 5 pelaku penganiayaan, petugas juga menangkap 2 pelaku lain dalam kasus pencurian HP milik korban di lokasi jasad korban ditemukan di dalam selokan. Dua pelaku tersebut, yakni Didit dan Slamet, melakukan pencurian HP saat korban dalam keadaan sekarat akibat luka tusuk di bagian perut dan kepalanya.

 

Menurut salah seorang pelaku, Irfan alias Gondrong, penganiayaan tersebut dilakukan karena korban dengan mengendarai sepeda motor bersama teman-temannya menyalip mobil dan meludahinya. Lantaran tidak terima atas perbuatannya, para pelaku pun langsung mengejar dan menganiaya korban.

 

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan bahwa lokasi penemuan mayat merupakan kejadian kedua dalam kasus tersebut. Kejadian berawal dari penganiayaan yang dilakukan oleh kelima pelaku di kawasan Tambak Lorok, Semarang Utara. Dari keterangan pelaku, korban diduga meludahi para pelaku. Selanjutnya, dalam kondisi sekarat akibat luka tusuk, korban masih kuat mengendarai sepeda motor sampai kawasan Puri Anjasmoro. Di lokasi tersebut juga, dalam kondisi sekarat, korban mengalami aksi pencurian yang dilakukan oleh dua pelaku warga Semarang Barat.

 

Dari laporan yang diterima, tujuh pelaku dalam kasus penemuan jasad di selokan tersebut berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang kurang dari 24 jam. Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan beberapa buah senjata tajam, mobil pelaku, kendaraan dan HP milik korban yang sempat dicuri oleh dua pelaku. Atas perbuatannya, lima pelaku penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara itu, dua pelaku lain dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 363 tentang pencurian dan Pasal 531 tentang membiarkan orang dalam kondisi butuh pertolongan.

Penulis : KompasTV-Pekalongan

Sumber : Kompas TV


TERBARU