Penangkapan 23 WNA Ilegal di Wisma Colomadu Karanganyar
Berita daerah | 29 Mei 2023, 18:04 WIBPEKALONGAN, KOMPAS.TV - Inilah visual detik-detik penangkapan 23 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan seorang warga Taiwan di sebuah wisma di Colomadu, Karanganyar pada 23 Mei 2023, hari Selasa lalu. Ke-23 WNA yang semuanya laki-laki tersebut rata berusia 20 hingga 30 tahun.
Penangkapan bermula dari laporan warga sekitar yang resah karena aktivitas warga negara asing itu kerap mengganggu ketertiban di wisma. Berdasarkan laporan tersebut, petugas imigrasi menuju lokasi di Wisma Rania, Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar.
Selain menangkap 23 WNA ilegal, petugas juga menggeledah wisma untuk menemukan bukti pelanggaran keimigrasian. Dari pemeriksaan petugas imigrasi, ke-23 WNA tersebut mengaku telah tinggal di Wisma Rania sejak Maret 2023.
Hingga kini, petugas imigrasi Surakarta masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan awal, imigrasi Surakarta ke-23 WNA diduga melanggar Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Keimigrasian No. 6 Tahun 2011 karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor).
Sementara itu, Ninis, salah satu warga sekitar wisma mengatakan kaget mendengar kejadian tersebut. Ninis mengaku wisma tersebut tiap hari selalu tertutup dan tidak mengetahui aktivitas penghuninya.
Saat ini ke-23 WNA tersebut diamankan di ruang detensi imigrasi Surakarta. Sementara awak media tidak diperkenankan mengambil gambar dengan alasan keamanan dan masih dalam proses pemeriksaan.
Penulis : KompasTV-Pekalongan
Sumber : Kompas TV