> >

Jual Harta Orang Tua Angkat Untuk Judi Online, Pelaku Diringkus saat Sedang Tidur!

Berita daerah | 10 Mei 2023, 10:54 WIB

TAKALAR, KOMPAS.TV - Karena ketagihan bermain judi online, pemuda bernama Ramadhan bersama seorang rekannya nekat mencuri harta benda orang tua angkatnya di Makassar, Sulawesi Selatan.

Ramadhan diduga mencuri sejumlah harta benda milik orangtua angkatnya.

Tidak bekerja sendiri, Ramadhan dibantu oleh rekannya yang ditangkap di tempat terpisah.

Saat korban tengah mudik lebaran, pelaku membawa kabur harta benda korban seperti jam tangan, dan sepeda motor.

Semuanya dijual kembali untuk judi online.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU