Pengacara Lukas Enembe Ditahan KPK!
Berita daerah | 10 Mei 2023, 10:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, pada Selasa (9/5/20223).
Roy ditahan setelah diperiksa KPK sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe terkait infrastruktur di Papua.
KPK menahan Roy selama 20 hari ke depan guna dilakukan penyidikan.
“Penahanan atas saudara tersangka SR dengan dugaan menghalangi dan merintangi proses penyidikan terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi saudara LE Gubernur Papua,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, KPK, Selasa (9/5/2023).
Roy diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan merintangi proses penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe di Papua.
“Perbuatan sengaja menghalangi dan merintangi proses penyidikan terakit penanganan perkara saudara LE Gubernur Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang (Nomor) 31 (Tahun) 1999,” ujarnya.
Video Editor: Vila Randita
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV