Masih Belum Terealisasikan Penggabungan Pengadilan Pajak di Bawah PTUN MA
Sulawesi | 27 April 2023, 14:43 WIBKOMPAS.TV - Realisasi Penggabungan Pengadilan Pajak di bawah Pengadilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung masih belum terlaksana.
Hal ini disebabkan isi Undang Undang No 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak menyebutkan pasal tersendiri mengenai Penggabungan Pengadilan Pajak ke Pengadilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI.
Menurut Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Doktor Yulius SH.MH.
Tahun 2000 lalu usulan satu atap Pengadilan Pajak sudah pernah dibahas bersama DPR, dimana disetujui pembinaan teknis organisasi, administrasi organisasi, dan keuangan berada di bawah Pengadilan Tata Usaha Negara MA.
Namun hingga saat ini Pengadilan Pajak masih belum bergabung dengan Mahkamah Agung.
Dalam rangka pengumpulan pajak dan proses administrasi pajak yang baik, reformasi satu atap peradilan pajak di bawah naungan Mahkamah Agung dipastikan dapat mempercepat proses penerimaan negara.
Dengan penggabungan ini diharapkan dapat memangkas waktu penetapan vonis dari sengketa pajak agar rancangan apbn agar pembiayaan negara tidak terganggu.
Berdasarkan data dari Website Sekretariat Pengadilan Pajak, berkas sengketa pajak yang masuk ke Pengadilan Pajak pada 2022 mencapai 11.000 an berkas dengan pihak termohon Ditjen Pajak.
Dari pengajuan itu lebih dari 9.000 sengketa dikabulkan dan dikabulkan sebagian, sementara lebih dari 4.000 berkas ditolak Pengadilan Pajak.
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV Makassar