> >

Polres Merauke Tangkap Pengedar Ganja Sasar Anak Dibawah Umur

Papua maluku | 19 April 2023, 11:52 WIB

MERAUKE, KOMPAS.TV - Tersangka berinisial A-W merupakan satu pelaku diantara 3 kasus pengungkapan kasus narkoba jenis ganja yang rilis oleh Polres Merauke pada Selasa Pagi.

A-W tertangkap pada 25 Maret lalu bersama barang bukti narkotika jenis ganja seberat 82 Gram saat akan bertransaksi di samping sebuah sekolah menengah di Jalan Missi Merauke.

Baca Juga: 3 Sindikat Narkotika Berstatus Mahasiswa Ditangkap

Berdasarkan penyidikan Polisi, diketahui A-W melancarkan aksinya dengan menyasar anak yang masih duduk dibangku sekolah dan anak dibawah umur.

Karena tidak memiliki uang sebagai ganti pembayaran ganja yang dijual A-W, anak yang disasar diminta untuk menawarkan dan menjual ganja kepada temannya.

Kasat Narkoba Polres Merauke, IPTU Ishak Runtulalo menyebut J beberapa bulan lalu pihaknya sempat wajib laporkan puluhan siswa SMP dan SMA yang diketahui mengkonsumsi narkoba yang diduga korban dari A-W.

A-W melanggar Pasal Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111 Ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain A-W, Polres Merauke juga merilis 2 kasus ganja lainnya dari pelaku seorang anak dibawah umur dan seorang residivis narkoba jenis ganja.

Penulis : KompasTV-Merauke

Sumber : Kompas TV


TERBARU