Bawaslu Kalsel Jamin Keterbukaan Informasi Publik Terkait Pengawasan Pemilu 2024
Kalimantan | 15 April 2023, 04:48 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Kalimantan Selatan memastikan Keterbukaan Informasi Publik menjadi satu layanan yang dioptimalkan pada pelaksanaa pemilihan umum 2024.
Mewujudkannya, Bawaslu Kalsel terus melakukan koordinasi dengan Bawaslu tingkat kabupaten kota, kamis siang (13/4/2023) di Banjarmasin.
Baca Juga: Bawaslu Kalsel Harapkan Partisipasi Pengawasan Meningkat, Larang Kampanye di Tempat Ibadah
Tujuannya untuk memastikan proses pengolahan dan pengelolaan data dan informasi yang terbuka dan terpercaya oleh jajaran Bawaslu.
Terlebih setelah sebelumnya Bawaslu Kalsel mendapat predikat instansi yang 'informatif' oleh Komisi Informasi Kalsel beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie, menyebut diantara informasi yang wajib terbuka ke publik ialah terkait status laporan warga negara Indonesia, pengawasan keuangan serta progres penindakan sengketa, selama tidak termasuk informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.
"Publik bisa mendapat informasi yang baik dan benar secara cepat dan akurat, katakanlah mereka mau minta hasil pengawasan, mereka mengetahui itu kan bukan hanya secara lisan, tentu secara faktual, de jure beserta dokumen-dokumennya," terang pria yang akrab disapa Aldo tersebut.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Minta KDEKS Kalsel Tingkatkan Sertifikasi Halal Produk di Kalimantan Selatan
Keterbukaan informasi publik wajib diterapkan Bawaslu di antaranya berdasarkan UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Tujuannya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang maju, transparan dan akuntabel.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV