Jaksa Tuntut Linda Pujiastuti 18 Tahun Penjara Dikasus Narkoba Teddy Minahasa
Berita daerah | 27 Maret 2023, 14:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa linda Pujiastuti alias Anita dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.
Hal ini disampaikan Jaksa dalam sidang tuntutan di kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa pada Senin (27/3/2023)
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa.
Jaksa juga ungkapkan hal-hal memberatkan yakni Linda dianggap telah menawarkan untuk dijual, menerima, dan menyerahkan narkotika jenis sabu. Linda juga dinilai menikmati keuntungan.
Video Editor: Vila Randita
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV