Kejari Denpasar Tetapkan 5 Tersangka Pemalsuan KTP WNA
Berita daerah | 16 Maret 2023, 11:55 WIB
DENPASAR. KOMPAS TV - Kejaksaan Negeri Denpasar tetapkan 5 tersangka kasus dugaan suap pemalsuan dokumen untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk atau KTP bagi warga negara asing.
Kelima tersangka diantaranya 2 WNA berinisial MNZ asal Suriah dan KR asal Ukraina. Tersangka lainnya adalah IWS sebagai pemberi suap yang merupakan kepala dusun, serta IKS dan NKM yang merupakan pegawai honorer Kantor Camat Denpasar Utara sebagai penerima suap.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Rudy Hartono mengatakan, dalam pemeriksaan awal, warga negara asing mengaku memiliki KTP yang rencananya digunakan untuk membuka rekening bank dan selanjutnya untuk pembelian aset.
Para tersangka dijerat pasal 5 huruf a, b, dan ayat 2, Undang-Undang Republik Indonesia No 20, tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang, no 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1, ke -1 KUHP, jo pasal 65 ayat ( 1 ) KUHP, dengan acaman penjara.
#pemalsuanKTP #denpasarutara #kejaridenpasar
Penulis : KompasTV-Dewata
Sumber : Kompas TV