Vonis Terdakwa Rendah, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa!
Berita daerah | 9 Maret 2023, 21:50 WIBMALANG, KOMPAS.TV - Dua terdakwa dalam tragedi Kanjuruhan menerima vonis pada Kamis siang di Pengadilan Negeri Surabaya. Abdul Haris Panpel Arema divonis 1 tahun 6 bulan, sementara Security Officer Arema FC Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara, dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, 1 Oktober 2022.
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan pun kecewa dengan vonis tersebut. Devi Athok, seorang ayah yang kehilangan dua putrinya dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan kepanjen Kabupaten Malang, tidak dapat menyembunyikan rasa kecewanya saat melihat jalannya sidang pembacaan vonis melalui televisi.
Devi Athok sangat kecewa, saat mengetahui Abdul Haris Panpel pertandingan Arema yang menjadi terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan divonis 1 tahun 6 bulan, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Terus terang jujur saya kecewa dengan hasil sidang di Surabaya dengan laporan model A, karena tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di lapangan," Kata Devi Athok, Kamis (09/03/2023).
Begitu juga Cholifatul yang mengaku kecewa dengan vonis rendah tersebut. Sembari menangis, Ia menyebut vonis tidak adil karena tragedi Kanjuruhan merenggut ratusan nyawa.
"Saya masih kurang lega soalnya ini menyangkut nyawa bukan hanya satu dua tapi 135," Katanya.
Meski kecewa, baik Devi Athok maupun Cholifatul mengaku akan terus berjuang demi mendapatkan keadilan bagi korban.
Laporan model B yang kini tengah diupayakan oleh keluarga korban diharapkan bisa naik status menjadi penyidikan, karena saat ini laporan tersebut masih mandek di penyelidikan.
#voniskanjuruhan #korbankanjuruhan
Penulis : KompasTV-Malang
Sumber : Kompas TV