> >

Hakim Tanyakan Hal Ini ke Saksi Ahli dari BNN, Patahkan Argumen Teddy Minahasa?

Berita daerah | 8 Maret 2023, 11:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Hakim memeriksa ahli UU Narkotika dari BNN yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (6/3/2023).

Ahli UU Narkotika dari BNN Komjen Pol Purnawirawan Ahwil Loetan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus narkoba Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam  sidang ini, Ahwil berikan keterangannya terkait undercover Buying.

Ahli menjelaskan bahwa undercover buying adalah pembelian narkoba yang berkaitan dengan suatu kejahatan narkoba oleh undercover agent untuk mendapatkan narkoba sebagai barang bukti dan menangkap tersangka.

Ahwil juga tegaskan, undercover buying tak bisa sembarangan dilakukan lantaran memerlukan surat resmi.

Video Editor: Firmansyah

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU