Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Korupsi Dana Sampah Rp6,9 M
Berita daerah | 7 Maret 2023, 13:16 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi (kejati) Lampung menetapkan 3 tersangka atas kasus korupsi pengelolaan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung dengan nilai 6,9 miliar periode 2019- 2021.
Ketiga tersangka yang ditetapkan diantaranya SH selaku mantan kepala DLH Bandar Lampung tahun 2019-2021, HF selaku kabid tata lingkungan dan HY selaku pembantu bendahara penerima di dinas yang sama.
Baca Juga: Ada Pelayanan Gratis untuk Cegah Penyakit Menular pada Kucing!
Penetapakan ketiga tersangka dilakukan setelah memeriksa 60 orang saksi dan menemukan 2 alat bukti yang cukup. Pihak kejati menyebut dari nilai korupsi yang mencapai Rp6,9 miliar, Rp586 juta telah dikembalikan oleh para tersangka dan kini kerugian negara yang ditimbulkan sedikit berkurang menjadi Rp6,3 miliar.
"Ada indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pemungutan retribusi sampah di Kota Bandar Lampung yang dilakukan oleh Mantan Kadis DLH Bandar Lampung 2019-2021," ujar Hutamrin Aspidsus Kejati Lampung.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pelaku tindak korupsi pengelolaan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Bandar Lampung ini belum dilakukan penahanan.
Sebelumnya sejak bulan Agustus 2022 lalu, Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung dan kantor badan pengelola pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung.
#dlh #retribusisampah #korupsi
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV