> >

5 Oknum Polda Jateng Terlibat Pungli Penerimaan Bintara

Berita daerah | 6 Maret 2023, 16:38 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Terbukti melakukan pungutan liar saat penerimaan calon Bintara Polri, sebanyak lima oknum anggota Polri dari Biddokes serta bidang yang menangani penerimaan Bintara Polri tahun 2022 akan dilakukan pemecatan setelah dilakukan sidang etik pada minggu lalu. Selanjutnya, untuk dua PNS Polri yang terlibat dalam pungutan liar itu juga akan dilakukan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

Kegiatan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum anggota Polri berpangkat Kompol, AKP serta Bintara itu sudah teridentifikasi oleh Propam Mabes Polri pada saat pelaksanaan tes masuk Bintara Polri tahun 2022. Setelah diyakini ada yang memberikan penawaran jasa dengan biaya masuk senilai Rp 400 juta hingga Rp 500 juta, tim Propam Mabes Polri berhasil menangkap panitia penerimaan Bintara dari oknum anggota Polda Jateng, berikut barang bukti uang hasil pungutan liar.

"2 (orang) Kompol, 1 (orang) AKP dan 2 (orang) Bintara kemudian ada juga 2 orang yang karena strukturnya, jabatannya, yang bersangkutan dianggap cukup bukti untuk dilakukan sidang disiplin, Total ada 7 orang," kata Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy, Kabid Humas Polda Jawa Tengah. 

Setelah dilakukan penangkapan oleh tim Propam Mabes Polri, 5 oknum polisi serta 2 orang PNS Polda Jateng diserahkan ke Propam Polda Jateng untuk dilakukan penindakan. Lima oknum polisi yang sudah di sidang kode etik akan dikenai sanksi pemecatan, sedangkan dua oknum PNS Polda Jateng yang terlibat akan dilakukan pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

#penerimaanbintarapolri #poldajateng #pungutanliar

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU