Gugatan Partai Prima Dikabulkan,Tahapan Pemilu 2024 Tetap Lanjut
Berita daerah | 3 Maret 2023, 15:42 WIB
BADUNG, KOMPAS TV - KPU memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan untuk tidak melaksankan sisa tahapan pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun dan 7 hari. Sampai saat ini KPU RI belum menerima salinan putusan, KPU RI akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke Pengadilan Tinggi. Dengan demikian KPU RI akan tetap melanjutkan tahapan - tahapan pelaksanaan atau penyelanggaraan pemilu 2024 ini disampaikan pada saat jumpa media pada Kamis (22/3).
Ketua KPU RI, Hasyim Ashari mengatakan, tahapan pemilu 2024 dituangkan dalam bentuk produk hukum yakni Peraturan KPU No 23 Tahun 2024. Aturan itu menjadi dasar hukum bahwa pelaksanaan tahapan pemilu 2024 masih sah dilaksanakan.
Tahapan dan jadwal KPU pemilu 2024 dituangkan dalam bentuk hukum produk hukum KPU berupa Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Putusan ini tidak menyasar kepada Peraturan KPU Nomor 3/2023 tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar KPU untuk tetap melaksankan atau melanjutkan pelaksanaan pemilu 2024./
#partaiprima #KPURI #pemilu2024
Penulis : KompasTV-Dewata
Sumber : Kompas TV