Tok! Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Obstruction of Justice
Berita daerah | 28 Februari 2023, 15:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Hakim Ketua Ahmad Suhel jatuhkan vonis terhadap mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan dengan pidana 3 tahun penjara.
Ahmad Suhel menilai Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Yosua.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 20 juta,”ujar Hakim.
Video Editor: Vila Randita
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV