Simpan 17 Paket Ganja, Warga Belarusia Ditangkap
Berita daerah | 24 Februari 2023, 13:45 WIB
DENPASAR, KOMPAS TV - Warga Belarusia berinisial IZ ( 40 tahun ) tampaknya tidak bisa melanjutkan visa wisatanya di Pulau Dewata. Pada 18 Februari tengah malam lalu, pria yang bekerja sebagai programmer ini, ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan setelah menerima informasi adanya warga asing yang kerap mengkonsumsi narkoba jenis ganja.
Saat ditangkap, di dalam tas yang dibawa tersangka, ditemukan 17 paket ganja dengan berat mencapai 84 gram lebih atau mencapai 6 juta 500 ribu rupiah. Tersangka mengaku ganja tersebut dibeli melalui aplikasi group percakapan. Petugas masih menyelidiki, selain mengkonsumsi sendiri apakah tersangka juga mengedarkan narkoba tersebut di kalangan warga asing.
Petugas akan menjeratnya dengan pasal 111 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Peredaran Narkoba, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara serta denda sebesar 800 juta rupiah.
#polsekdenpasarselatam #narkoba #WNAbelarusia
Penulis : KompasTV-Dewata
Sumber : Kompas TV