Akademisi Kalsel Apresiasi Vonis Majelis Hakim di Kasus Sambo : Angin Segar Penegakan Hukum
Berita daerah | 17 Februari 2023, 11:33 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Putusan vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Bharada Richard Eliezer menjadi perhatian banyak pihak termasuk penggiat hukum di Kalimantan Selatan.
Pakar hukum yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam, Abdul Halim Shahab, mengapresiasi para hakim yang menangani kasus pembunuhan berencana brigadir Yosua, juga LPSK.
Baca Juga: Oknum Kades Diduga Mesum Akhirnya Minta Maaf, Tapi Enggan Mundur dari Jabatan
Pengakuan atas status Justice Collaborator yang disandang Eliezer dinilai akan mampu menggugah keinginan masyarakat untuk berani membela kebenaran, bahkan meski menghadapi arogansi kekuasaan yang melanggar aturan.
Ia menilai tak menutup kemungkinan akan muncul JC lainnya, termasuk dalam kasus-kasus yang berada di Kalimantan Selatan.
"Semacam angin segar bagi masyarakat Indonesia untuk berani melawan arogansi kekuasaan," ucap Abdul Halim Shahab.
Sebelumnya, Pemerhati Hukum Acara Pidana Universitas Lambung Mangkurat, Soffyan Angga Fahlani juga memberi apresiasi kepada para hakim.
Usai menyaksikan putusan vonis hukuman mati yang diberikan pada Ferdy Sambo, senin lalu, seolah angin segar akan kepercayaan publik pada penegakan hukum kembali tumbuh.
"Kepercayaan publik kembali, sentimen sentimen negatif akan penegakan hukum dapat ditepis," ucapnya.
Baca Juga: Detik-Detik Kapal Penumpang Bertabrakan dengan Tongkang
Lebih lanjut kini masyarakat diimbau terus mengawal putusan sidang, sebab babak selanjutnya penanganan kasus pembunuhan berencana yosua ini justru baru dimulai dan belum berakhir.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV