Putri Candrawathi Menanti Vonis Yang Akan DIjatuhi Majelis Hakim
Berita daerah | 13 Februari 2023, 19:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Giliran Putri Candrawathi yang menghadapi sidang vonis terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa.
Jaksa meyakini Putri bersama-sama dengan Ferdy sambo cs melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Sidang vonis Putri dan Sambo digelar secara terpisah. Sebelumnya, suaminya, Ferdy Sambo, divonis mati oleh hakim.
Video editor: Vila Randita
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV