> >

Kasus Mafia Pupuk Bersubsidi, Rp 1.2 M Dikembalikan ke Kas Negara

Berita daerah | 10 Februari 2023, 12:56 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Kebupaten Pekalongan, Jawa Tengah, kasus mafia pupuk bersubsidi pada tahun 2022 kini statusnya sudah berkekuatan hukum (inkrah). Muhammad Yahya selaku tersangka mengembalikan uang sebesar Rp 1,2 miliar lebih yang diamankan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. 

Dalam kasus mafia pupuk ini, tiga tersangka yaitu Muhammad Yahya, Untung Mujiono, dan Sarif Hidayat divonis satu tahun penjara. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 No. 31 tahun 1999 yang sudah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001.

“Terdakwa Muhammad Yahya memberikan uang pengganti dengan memperhatikan total kerugian negara sebesar Rp 1.2 miliar lebih,“ ujar Feni Nila Sari, Kepala Kejaksaan Kabupaten Pekalongan.

Kasus ini berawal dari penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi hingga 149,5 ton di Kecamatan Sragi, Kecamatan Kesesi dan Kecamatan Siwalan sejak tahun 2019 sampai 2021. Selain dikorupsi, para tersangka juga membuat laporan bulanan secara fiktif.

#mafiapupuk #korupsi #pekalongan

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU