> >

2 Pencuri Alat Musik Tradisional Gamelan di Yogyakarta, Ditangkap Petugas

Berita daerah | 8 Februari 2023, 12:07 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak 2 pelaku pencurian 3 set peralatan gamelan berhasil ditangkap tim Reskrim Polsek Mergangsan, Yogyakarta. Sebelumnya, kedua pelaku sempat menjual hasil curiannya ke salah satu galeri seni di wilayah Sewon, Bantul, Yogyakarta dengan harga Rp 18 juta.

Polisi yang berhasil menemukan barang curian ini kemudian menelusuri jejak pelaku dengan berbekal informasi dari pemilik galeri seni. Hasilnya, kedua pelaku akhirnya ditangkap di 2 tempat berbeda. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk sebuah jaket seragam ojek daring yang digunakan saat menjual barang curian.

“Dari keterangan pemilik galeri diketahui bahwa gamelan tersebut didapat dari 2 orang pria dengan ciri-ciri salah satunya mengenakan jaket ojek online,“ ujar Kompol Sigit Arianto Adi, Kapolsek Mergangsan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku pencurian alat gamelan ini dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

#gamelan #pencurian #yogyakarta

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU