> >

Polisi Panggil Sejumlah Saksi Terkait Kasus Pemalsuan Surat dengan Tersangka Kakek Tunanetra

Berita daerah | 7 Februari 2023, 15:45 WIB

TEGAL, KOMPAS.TV - Sejumlah saksi masih menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas kasus pemalsuan surat dengan tersangka Sueb (79), kakek tunanetra asal Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Pemeriksaan dilakukan di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Tegal pada Senin (6/2/2023) siang.

Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Varizky mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti. Selain itu, juga masih mendalami adanya peran pihak ketiga yang mendorong tersangka Sueb melakukan pelaporan polisi terkait hilangnya sertifikat milik tersangka.

Tidak menutup kemungkinan, polisi akan melakukan upaya hukum kepada pihak ketiga tersebut jika ditemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pengembangan penyidikan.

“Ini sangat disayangkan, Pak Sueb ini dikhawatirkan ada yang mendorong permasalahan ini tapi kami tidak menutup mata. Tujuan kita adalah untuk memberikan kepastian hukum, menegakkan keadilan, dan kemanfaatan untuk kedua belah pihak melalui investigasi lebih lanjut,” ujar AKP Vonny Varizky.

Sementara itu, menanggapi keterangan polisi, kuasa hukum Sueb, Agus Hutama Sultoni mengatakan,  penetapan tersangka kepada kliennya masih prematur. Hingga hari Senin (6/2/2023) polisi masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang menurutnya, penyidik Polres Tegal tidak yakin atas penetapan tersangka.

Terkait bukti-bukti yang diklaim pelapor, yakni kuitansi pembelian tanah oleh pelapor Komisah yang dibeli dari istri Sueb, Sapidoh, kuasa hukum tersangka menyatakan bahwa jual beli tanah tersebut tidak sah karena tidak diketahui dan tidak ditandatangi oleh Sueb sebagai pemilik tanah yang sah.  

Hal ini diperkuat dengan gugatan perdata yang dimenangkan Sueb di tingkat Pengadilan Negeri Brebes dan Pengadilan Tinggi Semarang atas pelapor Komisah yang memiliki sertifikat di lahan yang sama. Sertifikat yang dimiliki Sueb dinyatakan sah oleh majelis hakim.

“Sampai sekarang memang Pak Sueb belum pernah menjual sebidang tanah tersebut,” tutur Agus Hutama Sultoni, kuasa hukum tersangka.

Atas penetapan tersangka, Sueb melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan terhadap Polres Tegal. Namun, pada sidang pertama hari Kamis (2/2/2023) lalu, termohon Polres Tegal tidak hadir. Sidang praperadilan kembali akan dilanjutkan pada 9 Februari di Pengadilan Negeri Tegal.  

#sertifikat #jualbeli #tegal

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU