> >

Kakek Tunanetra Jadi Tersangka Pemalsuan Surat

Berita daerah | 7 Februari 2023, 11:40 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Polres Tegal memberikan penjelasan terkait penetapan tersangka Sueb kakek tunanetra 79 tahun asal Desa Jatimakmur Kecamatan Songgom, Brebes yang semula membuat laporan surat kehilangan sertifikat tanah miliknya untuk membuat sertifikat tanah baru.

 

Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky mengatakan Sueb ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan surat sesuai pasal 266 KUHP. Hal itu karena surat sertifikat tanah miliknya tidak hilang melainkan telah dijual ke orang lain yang diketahui bernama Komisoh yang tak lain masih kerabat Sueb.

 

Laporan Polisi yang dibuat diduga menjadi alasan Sueb agar Badan Pertanahan Nasional, BPN, bisa menerbitkan sertifikat baru. Sebelumnya pelapor atas nama Komisoh melaporkan Sueb ke Polisi atas pemalsuan surat surat.

 

Vonny menjelaskan Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Sueb karena mempertimbangkan tentang hak-hak penyandang disabilitas sehingga dalam proses penyidikan tidak dilakukan penahanan.

 

Komisoh merupakan pemegang sertifikat Sueb karena jauh sebelumnya, sertifikat telah dijual oleh istri Sueb, Sapodi kepada Komisoh. Ia membeli tanah seluas 1750 milik Sueb sebesar Rp. 52 juta rupiah pada tahun 2010 lalu namun sertifikat tanah baru diserahkan istri Sueb pada tahun 2017 setelah pelunasan. Pada bulan yang sama istri Sueb, Sapodi meninggal dunia.

 

Setelah mendapatkan cukup bukti Sueb akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 12 januari 2023. Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Sueb karena mempertimbangkan hak-hak penyandang disabilitas.

 

Terkait adanya permohonan praperadilan status tersangka Sueb ke Pengadilan Negeri Slawi, Polres Tegal hingga kini belum menerima surat kuasa dari Polda Jawa Tengah. Namun pada 9 februari mendatang, kuasa Polres dipastikan akan menghadiri sidang praperadilan yang diajukan tersangka Sueb. Seperti diberitakan sebelumnya, Sueb mengaku kehilangan sertifikat miliknya, PEKALONGAN, KOMPAS.TV - namun ia justru ditetapkan tersangka oleh Polisi. Sueb pun lalu mengajukan praperadilan ke Polres Tegal atas penetapan tersangka melalui kuasa hukumnya. 

 

Pada 2018 Sueb melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Brebes karena terdapat dua sertifikat yang sama yang dimiliki Komisoh dan Sueb. Gugatan akhirnya dimenangkan Sueb dan dikuatkan di Pengadilan Tinggi Semarang, yang menyatakan sertifikat tanah milik Sueb lah yang sah.

Penulis : KompasTV-Pekalongan

Sumber : Kompas TV


TERBARU