> >

Kemenkumham Sumsel Lakukan Pengkajian dan Verifikasi Data Permohonan Naturalisasi

Berita daerah | 6 Februari 2023, 15:19 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya didampingi Kadiv Keimigrasian, Herdaus, dan Kabid Pelayanan Hukum dan HAM, Yenni, memimpin langsung Pengkajian dan Verififikasi Data Kewarganegaraan terhadap Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia. (Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel)

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melakukan Pengkajian dan Verififikasi Data Kewarganegaraan terhadap Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI, Senin (6/2/2023).

Permohonan pewarganegaraan tersebut diajukan oleh Warga Negara Tiongkok, Xue Chang Hong. Bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Sumsel, Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya didampingi Kadiv Keimigrasian, Herdaus, dan Kabid Pelayanan Hukum dan HAM, Yenni.

Ilham mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu tahapan yang perlu dilalui untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia. “Pemohon Kewarganegaraan dilakukan verifikasi berkas administrasi kesesuaian berkas seperti Izin Keimigrasian, Surat Kependudukan, SKCK, Surat Nikah, dan Surat Kesehatan”, ungkap Ilham.

Pada kesempatan itu, pemohon juga diuji tentang Pemahanan Terhadap Negara Republik Indonesia, seperti kemampuan berbahasa Indonesia, Sejarah Indonesia, Lagu Kebangsaan Indonesia, Rasa Cinta kepada Negara, Motivasi serta visi dan misinya menjadi WNI.

“Setiap warga negara asing boleh menjadi WNI apabila memenuhi syarat”, tegas Kakanwil.

Lanjut Kakanwil Ilham Djaya, Kanwil Kemenkumham Sumsel akan melakukan verifikasi menyeluruh dalam proses pengajuan ini. Adapun apabila status pengajuan kewarganegaraan ini disetujui, tahap berikutnya berkas akan dikirim ke Direktorat Administrasi Hukum Umum dan akan dilakukan pengkajian kembali di tingkat pusat.

Sementara itu, Kadiv Keimigrasian Herdaus membahas terkait status kepemilikan paspor asal negaranya apabila kelak telah bertatus WNI, Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) yang harus dipenuhi, serta motivasinya untuk menjadi WNI. Herdaus menegaskan bahwa kajian kewarganegaraan ini merupakan salah satu tahapan dalam permohonan kewarganegaraan yang hasilnya akan diverifikasi dan diteruskan ke Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan HAM.

Xue Chang Hang sendiri merupakan WNA asal Tiongkok yang menetap di Indonesia sejak tahun 2002, dan bekerja sebagai Komisaris di perusahaan yang bergerak di bidang listrik dan elektronik.

"Saya sudah lama dan terbiasa bekerja disini, selama 21 tahun saya disini banyak orang yang telah saya kenal, dan rencananya keluarga besar pun akan dipindahkan ke sini", tutur Xue Chang Hang.

Turut hadir dalam rapat ini, Kasubbid Pelayanan AHU, Riyan Citra Utami, unsur Polda Sumsel, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumsel, serta Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumsel Babel.

Penulis : KompasTV-Palembang

Sumber : Kompas TV Palembang


TERBARU