Ditinggal Orang Tua, Siswi SMP Dicabuli Pamannya
Berita daerah | 31 Januari 2023, 10:33 WIBPEKALONGAN, KOMPAS.TV - Lelaki berinisial W ini tampak lunglai saat dikawal Polisi bersenjata lengkap untuk mengikuti pers release yang digelar Polres Pekalongan Kota, senin pagi. Dia ditangkap karena diduga melakukan pencabulan pada keponakan sendiri, saat sang keponakan dititipkan kepadanya, karena orang tuanya harus bekerja di luar negeri.
Kasus ini terbongkar saat orang tua korban pulang dan melihat ada perubahan pada anak perempuanya. Setelah didesak ia pun mengaku telah mengalami perbuatan tidak senonoh dari sang paman. Mengetahui hal itu orang tua korban pun melaporkanya ke Polisi yang langsung menangkap tersangka.
Akibat perbuatannya tersangka kini terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara karena akan dijerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak No 35 tahun 2014.
Penulis : KompasTV-Pekalongan
Sumber : Kompas TV