> >

Jumlah Pemohon Dispensasi Kawin Karena Hamil Duluan Terus Bertambah

Berita daerah | 25 Januari 2023, 19:23 WIB

KEDIRI, KOMPAS.TV - Angka dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Jawa Timur mencapai 590 permohonan selama tahun 2020 hingga awal tahun 2023. Permintaan dispensasi kawin didominasi alasan hamil di luar nikah.

Dari data Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, ada 560 permohonan dispensasi kawin selama tahun 2022. Jumlah itu bertambah saat memasuki awal tahun 2023, dimana di bulan Januari sudah ada 26 pasangan muda-mudi yang mengajukan permohonan dispensasi kawin.

Mayoritas pemohon dispensasi kawin berusia 15 hingga 17 tahun. Kebanyakan mereka mengajukan permohonan dispensasi kawin karena hamil duluan atau hamil di luar nikah.

Baca Juga: Hamil Di Luar Nikah, Sejumlah Anak di Kediri Ajukan Dispensasi Nikah

Pihak Pengadilan Agama Kediri menyebut media sosial menjadi salah satu faktor terjadinya pergaulan bebas anak muda hingga hamil di luar nikah. Selain itu kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak ikut mendorong terjadinya pergaulan bebas.

 

#dispensasikawin #hamilduluan #pengadilanagama #kediri

Penulis : KompasTV-Jember

Sumber : Kompas TV


TERBARU