Belum Berakhir, Ada Sejumlah Tahapan Lagi di Sidang Kasus Sambo!
Berita daerah | 23 Januari 2023, 09:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang penuntutan terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, menyedot perhatian publik.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Sedangkan terdakwa lainnya, Putri Chandrawati, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.
Semantara, Richard Eliezer yang menjadi penguak fakta dan dinilai LPSK telah konsisten pada keterangannya mengungkap skenario Sambo, dituntut hukuman penjara 12 tahun.
Tuntutan ini membuat publik bertanya.
Sebagian kalangan menyebut, tuntutan ini jadi preseden buruk bagi upaya pengungkapan kasus oleh penguak fakta.
Kejaksaan Agung mempersilakan pihak yang keberatan dengan tuntutan, untuk berargumen di persidangan.
Sejatinya, tuntutan dalam persidangan bukan akhir dari penegakan hukum.
Tuntutan hanya bagian akhir dari upaya jaksa menyajikan sebuah perkara dalam persidangan.
Vonis atau putusan hakimlah yang akan menentukan masa tahanan yang diemban para terdakwa.
Berapa pun tuntutan yang disampaikan jaksa, akan bermuara pada putusan hakim.
Putusan hakim di persidangan Sambo diharapkan memenuhi rasa keadilan semua pihak.
Keresahan publik yang haus penegakan hukum berkeadilan, harus dibaca hakim.
Nantinya, semua pihak harus menghormati putusan hakim.
Jika keberatan, tempuhlah dengan cara yang arif melalui banding.
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV