> >

Percuma Jadi 'Penguak Fakta' di Indonesia? Ini Tanggapan Ahli Hukum Pidana soal Tuntutan Eliezer

Berita daerah | 19 Januari 2023, 14:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Tuntutan ini lebih ringan dari Eliezer, meskipun jaksa menilai Putri secara sadar mengikuti skenario suaminya.

Benarkah percuma bersikap jujur atau menjadi penguak fakta di Indonesia?

Dalam Breaking News, Kompas TV sudah bersama dengan Aan Eko Widiarto selaku Ahli Hukum Universitas Brawijaya, dan Edi Hasibuan selaku Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI).

Sebelumnya, pada sidang kemarin (18/1), Richard Eliezer Pudihan Lumiu mengernyitkan dahi dan menghela napas, saat Jaksa membacakan tuntutan pidana 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Elizer menahan tangis dan tertunduk lesu.                             

Ia tak menyangka, tuntutan pidananya 12 tahun penjara.

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU