Polisi Berhasil Gagalkan Penjualan Bayi
Berita daerah | 18 Januari 2023, 09:31 WIBPEKALONGAN, KOMPAS.TV - Inilah video amatir yang merekam proses penangkapan pelaku jual beli bayi. Serta proses evakuasi bayi perempuan berusia satu hari yang gagal dijual oleh pelaku di salah satu hotel kelas melati di Jalan Klaten Solo Kilometer 5, Dukuh Jayan, Desa Jombor, Kecamatan Klaten, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada selasa malam lalu. Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wahyuni, saat rilis kasus di Mapolres Klaten, jumat pagi, menjelaskan Sat Reskrim Polres Klaten, menangkap pelaku penjualan bayi, Lestari Ningsih alias Lia, warga Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo, Klaten, Jawa Tengah, karena kedapatan hendak menjual bayi. Lebih lanjut Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wahyuni, mengatakan pihaknya sudah memeriksa dua saksi dalam kasus tersebut yakni kedua orang tua bayi.
Sementara itu, Kanit IV Sat Reskrim Polres Klaten, IPDA Febriyanti Mulyadi, menjelaskan kronologi penangkapan diawali dengan dilakukannya patroli Cipta Kondisi dengan sasaran hotel. Dalam pelaksanaan ditemukan seorang perempuan menginap bersama bayi berumur satu hari, namun ketika identitas pelaku dan surat lahir bayi diperiksa tidak sama dengan identitas orang tua bayi. Curiga dengan hal itu, maka ponsel milik pelaku diperiksa, ternyata di dalamnya terdapat chatting tawar menawar harga bayi perempuan tersebut. Sedangkan orang tua bayi saat ini statusnya masih menjadi saksi, karena tidak ada niatan menjual bayi, namun memang mencari adopter bayi yang sanggup merawat dan membiayai bayi perempuan tersebut.
Pelaku penjualan bayi, Lestari Ningsih alias Lia, mengaku nekat menjual bayi karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dia mengakui baru dua kali menjual bayi. Bayi perempuan berusia satu hari tersebut menurutnya ditawarkan dengan harga 20 juta rupiah dan 21 juta rupiah, di posting di sosmed facebook book dan grup whatsapp yang dibuat pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 83 jo 76 huruf F UU No 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun.
Penulis : KompasTV-Pekalongan
Sumber : Kompas TV