Peras Kades, Dua Oknum Wartawan Ditangkap
Berita daerah | 16 Januari 2023, 19:33 WIBPEKALONGAN, KOMPAS.TV - Sepak terjang dua pria bernama Nur Effendi dan Danuri sebagai wartawan abal-abal berakhir sudah. Keduanya diamankan satreskrim polres Pemalang, setelah dilaporkan memeras Mahmud, seorang Kepala Desa Wanarejan Utara, Pemalang.
Berbekal kartu pers Media Radar Indonesia, kedua tersangka mengancam korban, akan mempublikasikan proyek pengecoran jalan desa, yang diduga pengerjaannya asal-asalan. Tersangka meminta kompensasi uang sebesar dua juta rupiah, agar tidak dipublikasikan.
Karena takut nama baiknya sebagai kades tercemar, korban pun menuruti permintaan kedua tersangka. Korban memberikan uang secara bertahap, dari awalnya 600 ribu sampai totalnya sebanyak dua juta seratus rupiah.
Di hadapan Polisi, kedua tersangka terpaksa kerap meminta uang dari narasumber, lantaran tidak digaji oleh perusahaannya, bahkan malah dimintai setoran setiap bulan oleh redaksi.
Polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar 1 juta rupiah, dua buah handphone serta dua kartu pers Radar Indonesia. Tersangka dijerat pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Penulis : KompasTV-Pekalongan
Sumber : Kompas TV