> >

Irfan Widyanto di Sidang OOJ: Ketika Diperintah Propam, Tidak Bisa Menolak!

Berita daerah | 12 Januari 2023, 15:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Irfan Widyanto menyatakan bahwa dirinya tak memiliki kapabilitas untuk menolak atau bahkan mempertanyakan perintah yang diberikan oleh Propam, apalagi personel yang telah memiliki pangkat lebih tinggi.

Hal ini diucapkannya dalam sidang perintangan penyidikan bagi terdakwa Arif Rachman Arifin, hari ini, Kamis (12/1).

Sebelumnya, yang juga menjadi saksi dalam sidang perintangan penyidikan ini, terdakwa Chuck Putranto bersaksi di muka sidang dan menjelaskan bahwa pada 11 Juli 2022, Ferdy Sambo marah saat tahu bukti CCTV di sekitar Kompleks Duren Tiga telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Sambo juga murka, saat Chuck bertanya soal perintah menyalin dan melihat CCTV yang jadi barang bukti.

Seusai dimarahi Ferdy Sambo, Chuck Putranto mengambil kembali DVR CCTV Duren Tiga dari Penyidik Polres Jakarta Selatan.

Chuck baru melihat isi rekaman CCTV pada tanggal 13 Juli 2022 bersama Arif Rahman, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Soplanit.

Chuck mejelaskan saat itu semua orang terkejut, karena keterangan Ferdy Sambo mengenai penembakan sangat berbeda dengan rekaman CCTV.

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU