> >

Putri Zulkifli Hasan Langgar Aturan Pemilu

Berita daerah | 10 Januari 2023, 14:11 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV – Beginilah suasana saat Putri Zulkifli Hasan, anak dari Menteri Perdagangan yang bertemu dengan warga di kawasan Kedaton dan Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung.

Dari kegiatan itu, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Bandar Lampung justru menemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran aturan pemilu dengan melakukan kampanye diluar jadwal.

Baca Juga: Bayi Perempuan Dibuang di Gardu

Candrawansah, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut, Putri Zulkifkli Hasan memperkenalkan diri sebagai bakal calon DPR RI kepada warga. Bahkan di kegiatan itu, ada sembako beserta selebaran stiker Putri Zulkifli Hasan beserta beberapa bakal calon legislatif lainya dari partai aman nasional yang dibagikan kepada warga.

"Terkait dengan barang yang diberikan dan informasi lengkap disampaikan dengan alat media sosial ini sudah cukup membuktikan bahwa ada kegiatan terselubung," ujar Candrawansah, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung.

Candrawansah juga menambahkan bahwa tidak ada larangan untuk partai memperkenalkan lambang, nomor urut dan visi misinya. Namun, untuk memperkenalkan bakal calon ditambah dengan membagikan sembako sebagai ajakan memilih inilah yang dilarang, lantaran saat ini belum masuk masa kampanye.

Untuk itu bila sudah mendapatkan keterangan dari tiap Panwascam terkait bukti pelanggaran pemilu dengan berkampanye di luar jadwal yang dilakukan Bacaleg dari Partai Amanat Nasional, Bawaslu Kota Bandar Lampung akan segera berkoodinasi dengan penegakan hukum terpadu.

#putrimendag #bawaslu #kampanye

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU