Digugat Mantan Kadus, Pemdes Sengi Minta Bantuan Hukum
Berita daerah | 9 Januari 2023, 11:21 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Sejumlah perangkat Desa Sengi, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, datang ke Kantor Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Unissula Semarang guna meminta bantuan hukum terkait adanya gugatan yang diajukan oleh Timbul Fatoni, mantan Kepala Dusun Gowok Sabrang. Perkara gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dengan nomor perkara 100/G/2022/PTUN.SMG tanggal 25 Novenber 2022.
Menurut Waji, Kepala Desa Sengi yang baru dilantik, permasalahan yang menjadi penyebab adanya gugatan yang diajukan Timbul Fatoni terhadap Kepala Desa Sengi adalah pemberhentian Timbul Fatoni sebagai Kepala Dusun Gowok Sebrang oleh Kepala Desa Sengi, Sureni Risyanta karena ada dugaan penyalahgunaan wewenang, tugas, kewajiban, hak, dan kewajiban sebagai Kepala Dusun dalam penyaluran data BLT dana desa tahun 2020. Selain itu, alasan lain adalah adanya tindakan cuitan di media sosial oleh Timbul Fatoni yang diduga mengandung unsur provokasi.
“Saudara Fatoni tidak terima diberhentikan sebagai kepala dusun oleh Kepala Desa Sengi sebelumnya sehingga ia mengajukan gugatan, saya sebagai kepala desa baru menyerahkan kuasa hukum ke Fakultas Hukum Unissula,“ kata Waji.
Pihak Kantor Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Unissula menyatakan siap mendampingi perangkat Desa Sengi.
“Ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana BLT. Sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat dan hasilnya memang ada penyalahgunaan sehingga harus ada pengembalian dana, itulah yang menjadi salah satu alasan pemberhentian oleh Kepala Desa Sengi sebelumnya,“ kata Muh. Dias Saktiawan, Sekretaris BKBHM FH Unissula – Kuasa Hukum.
Untuk saat ini, perkembangan gugatan sudah memasuki persidangan pembacaan gugatan. Kantor Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Unissula akan mengawal terus persidangan selanjutnya.
#magelang #mediasosial #ptun
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV