Polda Jabar Ungkap Travel Bodong Furoda
Berita daerah | 5 Januari 2023, 19:08 WIBBANDUNG.KOMPAS.TV, - Polisi meringkus RMY tersangka penyelenggara ibadah haji khusus bodong dengan modus door to door kesejumlah pengajian di kawasan Lembang, aksi tersangka berhasil menjerat 45 korban calon jemaah haji para korban telah diterbangkan ke Arab Saudi juni lalu, namun sesampainya disana visa para korban ditolak sehingga seluruh korban harus kembali ke tanah air.
Diketahui jasa layanan haji tersangka tak terdaftar dalam penyelenggara ibadah haji khusus kementerian agama para korban mengalami kerugian 200 hingga 250 juta rupiah perorang dengan kerugian total mencapai empat koma enam milyar rupiah, RMY pun menjanjikan ganti rugi kepada korban namun hingga kini para korban belum juga mendapatkan ganti rugi yang dijanjikan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 121 undang undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau denda maksimal enam milyar rupiah, atas kejadian ini polisi menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih penyelenggara layanan ibadah haji
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG :https:www.instagram.comkompastvjabar
Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw...
Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar
Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar
Penulis : KompasTV-Bandung
Sumber : Kompas TV