> >

Mengaku Dicuri, Pelaku 3 Kali Gelapkan Uang Perusahaan

Berita daerah | 4 Januari 2023, 13:46 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pelaku bernama Mansur warga Jalan Hayam Wuruk Kelurahan Kedamaian Kecamatan Tanjung Karang Timur Bandar Lampung hanya dapat menyesali perbuatannya setelah dibekuk anggota Polres Lampung Selatan karena menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp200 juta dalam pecahan Rp1.000

Untuk mengelabuhi perusahaan, pelaku berpura-pura menjadi korban pencurian dan melaporkannya ke Polsek Natar Lampung Selatan.

Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pelaku Dihajar Warga

Namun dalam proses penyidikan, kebohongan pelaku dalam membuat skenario yang mengaku tiga kali korban pencurian ini berhasil diungkap polisi.

Dalam aksi pertama dan kedua, pelaku berhasil menggasak uang Rp50-90 juta. Sementara dari kebohongan ketiga ia berhasil menggasak uang Rp200 juta.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan uang Rp169 juta pecahan seribu milik perusaaan makanan ringan.

Sementara sisanya senilai Rp31 juta sudah dihabiskan pelaku untuk berfoya-foya dengan rekannya.

Polisi akan terus mengembangkan kasus ini, sebab masih ada 2 tersangka yang terlibat.

"Sebelum 1 kali 24 jam semuanya terungkap," ujar AKBP Edwin Kapolres Lampung Selatan.

Selain menyita uang ratusan juta rupiah, polisi juga mengamankan satu kendaraan bernomor polisi BE 1092 EV.

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

#uangperusahaan #skenario #lampungselatan

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU