Pengerukan Batu Bara Di Dekat Pemukiman Tak Masuk Unsur Pidana
Berita daerah | 23 Desember 2022, 22:08 WIBSAMARINDA, KOMPAS.TV - Kegiatan pengerukan batu bara yang di duga ilegal ini ternyata tak masuk dalam unsur pidana. Meski kegiatan tersebut dilakukan dekat dengan pemukiman warga serta jalan raya.
Bahkan lokasi yang berada Jalan Perjuangan RT 104 Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Samarinda ini berada di jalan telah dipasang garis polisi karena tim dari pansus ilegal mining dari DPRD Kaltim dan polisi telah melakukan sidak dilokasi tersebut.
Namun setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi, dan pihk instansi terkai serta tim ahli dari Kementrian ESDM. kegiatan pengerukan batu bara tersebut tidak masuk unsur pidana yang tertuang dalam pasal 158 undangan undangan minerba. Pasalnya, lokasi tersebut masuk kawasan pertambangan memiliki izin usaha pertambangan dan pemilik lahan memiliki izin pematang lahan.
Menurut keterangan Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadly, meski kegiatan tersebut tak masuk unsur pidana, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan berkomunikasi dengan Inspektorat ESDM serta pemerintah kota untuk memastikan perkembangan kasus tersebut. Untuk itu, polisi masih memasang garis polisi dan menyetop kegiatan pengerukan dilokasi tersebut.
#Tambang #Samarinda #ilegal
Penulis : KompasTV-Tenggarong
Sumber : Kompas TV