> >

Tidak Bayar Pajak 2 Tahun, Data Kendaraan Dihapus Selamanya

Berita daerah | 21 Desember 2022, 16:48 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Pemerintah menerapkan penghapusan data kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun. Kendaraan yang datanya dihapus akan dinyatakan kendaraan tanpa pemilik.

Ditlantas polda Sulawesi Selatan yang merupakan tim pembina samsat di Sulawesi Selatan menilai hal ini dapat dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Seseuai dengan pasal 74 undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kendaraan yang data registrasinya dihapuskan tersebut tidak akan bisa didaftarkan kembali atau kendaraan mobil atau motor akan berstatus tanpa pemilik secara permanen. Agar kebijakan berjalan efektif pemerintah sedang membuat kelompok kerja yang terdiri dari ditlantas  jasaraharja serta dispenda.


#motorjadibodong
#pajakkendaraan
#dispendasulsel

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU