Kanwil Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda dan Ranperwali Kota Parepare
Berita daerah | 18 Desember 2022, 18:23 WIB
MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Wali (Ranperwali) Kota Parepare di aula Kanwil, Kamis (15/12).
Rapat membahas dua Rancangan Peratunan yakni; Ranperda tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha di Daerah dan Ranperwali tentang Roadmap Reformasi Birokrasi (RB) Pemerintah Daerah Kota Parepare Tahun 2020-2024.
Perancang Ahli Madya Kanwil, Baharuddin saat membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatakan, harmonisasi ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pada UU ini, pengharmonisasian tidak hanya dilakukan terhadap peraturan daerah (perda) saja, tetapi juga mencakup peraturan kepala daerah (perkada).
“Tentu tujuan harmonisasi adalah untuk menyingkronkan antara peraturan yang dibentuk dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga tidak terjadi disharmoni,” ungkap Baharuddin.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Parepare, Siti Rahmah Amir mengatakan, terkait dengan penyelenggaran perizinan berusaha, ranperda ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 5/2021 yang merupakan regulasi turunan dari UU Cipta Kerja, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan transformasi dari Online Single Submission (OSS) versi PP No 24/2018 ke OSS versi PP No 5/2021. Pada versi PP No 5/2021 membagi jenis risiko berdasarkan risiko rendah, risiko menengah rendah, dan risiko menengah tinggi,” jelas Siti Rahmah.
Ia menambahkan, sebelumnya pada PP No 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, penyelenggara perizinan berusaha masih dikenal dengan Surat Izin Tempat Usaha, Tanda Daftar Perusahaan, dan Surat Izin Usaha Perdagangan yang masih berdasarkan pada versi 1.1 sehingga versi tersebut ditransformasi menjadi PP No 5/2021 yang membagi perizinan berdasarkan risiko yaitu risiko rendah, risiko menengah rendah, dan risiko menengah tinggi.
Selanjutnya, perancang Zonasi Parepare Anggi memberikan pandangan atas Ranperda tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha di Daerah, dikatakan bahwa Ranperda ini telah mengacu pada PP No 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, namun secara teknik pembentukan harus tetap mengacu pada UU No 13/2022 tentang perubahan ketiga UU No 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Di dalam peraturan pelaksanaan tidak mengutip kembali rumusan norma atau ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi yang mendelegasikan. Pengutipan kembali dapat dilakukan sepanjang rumusan norma atau ketentuan tersebut diperlukan sebagai pengantar untuk merumuskan norma atau ketentuan lebih lanjut di dalam beberapa pasal/ayat selanjutnya. Oleh karenanya, perlu penambahan materi muatan dalam rancangan peraturan daerah ini yang disesuaikan dengan kebutuhan dari daerah kota Parepare.” jelas Anggi.
Kemudian perancang Zonasi Parepare lainnya, Nuryuli Nurdin memberikan pandangan atas Ranperwali tentang Roadmap RB Pemkot Parepare Tahun 2020-2024. Ia mengatakan, Ranperwali ini harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Presiden RI No 81/2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan lampirannya, serta Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No 25/2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.
Hadir dalam rapat ini Pejabat terkait lingkup Pemerintah Kota Parepare,Tim Perancang dan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV Makassar